Emas sebagai perhiasan dan investasi bagi wanita. foto: istimewa/rosniajeh

Emas sebagai Perhiasan dan Investasi bagi Wanita

Pria Bolehkah Memakainya?

Emas merupakan logam mulia yang sering dicari oleh siapapun. Emas juga bisa dijadikan sebagai investasi jangka panjang yang tidak terkena inflasi. Apalagi emas tersebut sudah dijadikan suatu perhiasan. Tak heran jika kaum hawa sangat menginginkannya. Selain itu, emas bisa dijadikan aksesoris seperti gelang, anting, kalung, dan cincin, sebagai penunjang penampilannya untuk menjadi cantik. Makanya kaum hawa ini sangat memburu logam mulia yang bernama emas ini. Baik sebagai kecantikan maupun investasi. Lalu bagaimana dengan pria, bolehkah memakai perhiasan dari emas? Simak penjelasannya berikut ini.
Sudah fitrah wanita selalu ingin tampil cantik. Tak heran, jika banyak aksesoris yang mereka gunakan sebagai penunjang kecantikannya tersebut terbuat dari emas. Dan juga mereka diperbolehkan untuk menggunakan kain terbaik yang terbuat dari sutera.

Baca Juga: Introspeksi Diri sebelum Terjebak dalam Mental Miskin

Dari Amirul Mu’minin Ali bin Abi Thalib radhiyallahu'anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam mengambil sutera yang kemudian beliau meletakannya pada tangan kanannya, lalu beliau mengambil emas dan diletakkannya emas tersebut di tangan kirinya, kemudian Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda : “Sesungguhnya kedua benda ini ( sutera dan emas ) diharamkan bagi laki-laki dari umatku.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan An-Nasa’i)
Begitu juga dengan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata dalam al-Fatawa. Ia berkata :"Adapun masalah pakaian dari sutera dan emas serta perak diperbolehkan dipakai kaum wanita , berdasarkan kesepakatan para ulama”.
Ash-Shan’ani di dalam Subulu assalam mengatakan pada juz 6 hal 157, ”Sekelompok besar ummat memandang bahwa memakai kain sutera haram bagi kaum laki-laki dan boleh bagi kaum wanita, dan menurut ijma’ bahwa kain sutera halal bagi wanita".

Hukum Asal

An-Nawawi dalam al-Majmu’ mengatakan, “Asal hukum memakai emas bagi wanita adalah mubah (boleh). Ia berkata lagi, “ Kaum muslimin sepakat membolehkan kaum wanita memakai bermacam perhiasan dari emas dan perak seperti kalung, anting, cincin, gelang kaki, gelang leher, gelang tangan, ikat leher, dan semua yang dipakai pada leher atau yang lainnya dan yang biasa dipakai oleh mereka dan tidak ada perbedaan sedikitpun dalam masalah ini.”

Baca Juga: Persiapkan Diri Sambut Bulan Ramadan

Ibnu Qudamah mengatakan dalam kitab al-Mughni juz 3 hal 15, “Adapun perhiasan yang tidak biasa dipakai oleh kaum wanita, maka itu diharamkan seperti ikat pinggang dan lainnya yang biasa dipakai laki-laki, dan wajib baginya untuk mengeluarkan zakat. Demikian pula seorang laki-laki harus mengeluarkan zakat apabila ia menjadikan perhiasan wanita untuk dirinya.
Dari Al-Hafidz Ibnu Hajar, ia berkata : “Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam telah melarang kami dari tujuh macam perkara. Dan beliau melarang kami dari memakai cincin emas (Al-Hadits).”
Dari hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ad Daruqutni dan dishahihkan oleh Al-Hakim, dari Ummu Salamah ra.: Ummu Salammah memakai gelang kaki dari emas, kemudian ia berkata kepada Rasulullah, “Ya Rasulullah, apakah ini kanzun (harta simpanan) ?” Rasulullah pun bersabda, “Apabila engkau menunaikan zakat gelang kaki emas itu, maka itu tidaklah termasuk harta simpanan.” (HR Abu Daud dan Ad Daruqutni) Dan dari Aisyah radhiyallahu'anha, ia berkata : ”Aku mempersembahkan sebuah perhiasan kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam yang dihadiahkan oleh seorang An-Najasyi (Raja Habasyah) kepada beliau. 

Dalam perhiasan itu terdapat cincin emas permata habsyi. Kemudian beliau mengambilnya dengan ranting yang diulurkan atau dengan sebagian jari-jarinya. Kemudian beliau memanggil Umamah binti Abul ‘Ash, yaitu anak dari Zainab(putri Rasulullah). Lalu beliau bersabda : “Berhiaslah dengan ini wahai cucuku.” (HR, Abu Daud) Jadi wanita diperbolehkan memakai emas, bahkan sejak pada zaman Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Namun, ada zakat yang harus ditunaikan atas emas tersebut. Seperti yang diriwayatkan dalam sebuah hadis berikut. 

Baca Juga: Rangkaian 2 Kata untuk Nama Bayi Perempuan Islami

Dari ‘Amr bin Syuaib, dari bapaknya, dari kakeknya : "Seorang wanita mendatangi Rasulullah Shallalahu alaihi wa sallam. bersama dengan putrinya. Dan ditangan putri wanita tersebut terdapat dua buah gelang emas yang tebal, kemudian Rasulullah berkata kepada wanita tersebut, “Sudahkah engkau memberikan zakat pada gelang ini?” wanita tersebut menjawab tidak. Lalu Rasulullah SAW. bersabda “Apakah engkau senang jika Allah memakaikan gelang padamu dengan keduanya pada hari kiamat dengan dua gelang dari api neraka?” Kemudian wanita tersebut melepaskan gelang itu dan menyerahkannya kepada Rasulullah SAW. dan berkata, “Dua gelang ini untuk Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Abu Daud dan An-Nasa’i)
Sedangkan, Islam tidak memperbolehkan para kaum pria untuk memakai perhiasan emas. Seperti yang dikatakan oleh An-Nawawi : “Diharamkan cincin emas bagi para laki-laki dan terhapusnya (hukum) diperbolehkannya pada permulaan Islam.” Jadi, hukum memakai emas bagi wanita menurut Islam adalah halal atau diperbolehkan, namun alangkah baiknya dalam berhias diri tidak berlebihan dan tetap berpedoman pada sumber syariat Islam dan tidak lepas dari dasar hukum Islam.
Wallahu A'lam


#emas #investasiemas #hukumasalemas #GISELLE #PrabowoGibranTakutDebat  #SquidGame #JulidFiSabilillah #DebatCapres2024 #Pemilu2024




sumber: kalam.sindonews.com